”Seluruhnya sudah ter-cover dalam APBD. Jaminan kesehatan (BPJS) dan jaminan ketenagakerjaan akan ditanggung pemerintah, dan alokasinya kami siapkan di luar komponen gaji pokok yang mereka terima,” tambahnya.
Masa Kontrak dan Aturan Main
Selain soal upah, Ai Rusli juga memaparkan bahwa kontrak kerja ribuan pegawai ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah akan terus mengevaluasi kinerja mereka setiap tahunnya untuk menentukan perpanjangan kontrak.
Terkait jam kerja, ia menepis anggapan bahwa status “paruh waktu” berarti pegawai bisa bekerja sesuka hati.
Sebaliknya, ia juga menekankan bahwa target kinerja tetap menjadi prioritas utama.
Jam kerja akan diatur secara teknis melalui kesepakatan antara pegawai dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
”Status mereka adalah ASN. Jadi, kedisiplinan dan target kerja tetap harus dipatuhi sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontrak,” tegasnya.
Larangan “Nyambi” di Instansi Pemerintah
Menutup keterangannya, Ai Rusli juga mengingatkan para pegawai agar fokus pada satu tanggung jawab.
Mengingat kontrak kerja bersifat mengikat secara hukum, pegawai dilarang keras memiliki kontrak ganda atau bekerja di dua instansi pemerintahan sekaligus.
”Dalam satu kontrak kerja hanya ada satu penugasan. Tidak boleh ada satu nama di dua SKPD berbeda,” pungkasnya.














