Privasi Terjaga, Transparansi Meningkat
Salah satu poin menarik dalam KUHP baru ini adalah upaya negara menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan ranah privat.
Isu sensitif seperti hubungan di luar perkawinan juga kini dirumuskan sebagai delik aduan.
Artinya, negara tidak akan melakukan intervensi berlebihan kecuali ada pengaduan dari pihak yang berwenang (keluarga inti).
Di sisi lain, KUHAP baru hadir untuk memperkuat transparansi proses hukum.
Proses penyidikan kini diwajibkan menggunakan rekaman visual demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, hak saksi dan korban diperkuat melalui pengaturan restitusi (ganti rugi) yang lebih jelas serta pemanfaatan teknologi digital dalam persidangan.
Masa Transisi dan Aturan Turunan
Untuk mengawal Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru agar berjalan mulus, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur hukum pendukung.
Yusril memaparkan bahwa sebanyak 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) tengah disiapkan sebagai aturan pelaksana.
Terkait teknis hukum, pemerintah memastikan berlakunya prinsip non-retroaktif.
Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses dengan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada hukum yang baru.
”Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Kami tetap terbuka terhadap masukan masyarakat demi terwujudnya sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.














