banner 720x220
News  

Benarkah KUHP Baru Lebih Melindungi HAM? Ini Penjelasan Menko Yusril Ihza Mahendra

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA,Kondusif.com,– Sejarah baru tercipta dalam sistem peradilan Indonesia. Per 2 Januari 2026, Pemerintah secara resmi mulai mengoperasikan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada warisan hukum kolonial Belanda.

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa momen ini adalah transisi menuju penegakan hukum yang lebih modern dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

​”Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Hari ini kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Senin (05/01/2026).

Transformasi dari Hukuman ke Pemulihan

​Yusril juga menjelaskan bahwa Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru membawa perubahan paradigma yang sangat mendasar.

Jika hukum lama bersifat retributif (menitikberatkan pada hukuman penjara), maka aturan baru ini mengedepankan keadilan restoratif.

​Pemerintah juga kini lebih mengutamakan pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya pidana alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi.

​”Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi memulihkan. Contohnya, pengguna narkotika akan lebih ditekankan pada rehabilitasi medis dan sosial. Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan,” tambah Yusril.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *