Peran sebagai beking: Oknum kepolisian disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Setoran dana: Ada laporan mengenai setoran dari pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat sebagai imbalan atas perlindungan.
Keterlibatan sebagai pemodal: Dalam sejumlah kasus, oknum polisi diduga menjadi penyandang dana atau penghubung bagi hasil tambang ilegal.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena dapat melemahkan penegakan hukum, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Mendesak Reformasi dan Transparansi Tambang Rakyat
BEM Nusantara menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas izin, tetapi juga dari keadilan sosial dan lingkungan.
Mereka mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk membuka data, memperkuat pengawasan.
Kemudian, memastikan seluruh praktik pertambangan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Tambang rakyat harusnya menjadi ruang kedaulatan ekonomi, bukan pintu masuk bagi kepentingan modal besar atau oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Fathul.
Dengan nada kritis, para mahasiswa menutup seminar dengan ajakan untuk menata ulang tata kelola tambang di NTB.
Agar benar-benar mencerminkan semangat reformasi dan keadilan sosial yang mereka perjuangkan.














