Setelah sempat berbincang sejenak, pelaku mendadak mengajak korban bergeser ke area semak-semak yang lebih sepi.
”Tersangka beralasan mengajak korban pindah ke semak-semak untuk berteduh. Di sanalah pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” terang Joko.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada sang ayah.
Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Garut.
Kini, pemuda berusia 20 tahun itu harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
”Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Menyikapi kasus ini, Polres Garut juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemui indikasi kekerasan seksual di lingkungannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.














