Garut,Kondusif.com,- Satreskrim Polres Garut meringkus seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan kekerasan seksualPencabulan Pantai Ciawi terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit IV PPA telah menahan tersangka sejak Rabu (8/4/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah korban yang tak terima buah hatinya dilecehkan.
”Kami sudah mengamankan tersangka A, warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Joko kepada awak media, Rabu (8/4).

Peristiwa kelam ini bermula pada Minggu (29/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, pelaku membujuk korban yang baru berusia 15 tahun untuk bertemu di tepi pantai.
Bujuk Rayu Uang dan Foto Bareng
Tak sekadar mengajak main, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang jajan dan mengajak berfoto bersama.
Namun, niat busuk pelaku mulai muncul saat mereka tiba di lokasi.














