JAKARTA,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bergerak cepat menepis isu liar terkait pengalihan dana umat. BAZNAS menegaskan bahwa seluruh dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mereka himpun tidak akan digunakan sepeser pun untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS memiliki “pagar” aturan yang sangat ketat.
Alih-alih mencampurnya dengan program umum, BAZNAS patuh sepenuhnya pada koridor syariat Islam yang menetapkan peruntukan dana hanya bagi delapan golongan (asnaf).
”Kami tegaskan, dana zakat yang dititipkan masyarakat tidak mengalir ke program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya murni kami salurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Mengapa dana zakat tidak bisa digunakan untuk program pemerintah tersebut? Rizaludin membedah perbedaannya melalui tiga poin utama:
Sumber Pendanaan: Program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, ZIS murni merupakan amanah masyarakat.
Target Penerima: ZIS hanya menyasar kelompok spesifik seperti fakir, miskin, mualaf, hingga orang yang terlilit utang (gharimin).














