Enam tersangka lainnya berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D.
Mereka ikut terlibat dalam penarikan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban palsu, hingga penerbitan surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.
Polda Jabar sudah memeriksa 131 saksi serta tiga ahli, meliputi ahli audit BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengajuan kelompok KWU.
Rekening tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta bukti transaksi pembelian.
Menurut Hendra, praktik para tersangka jelas melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah.
Serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Bantuan wirausaha ini seharusnya menjadi solusi untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari pandemi. Tapi justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.














