Pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menjadi fokus utama dari bantuan ini.
“Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi berusaha agar penerima manfaat bisa mandiri. Bantuan ini akan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup dan memperkuat usaha yang sudah ada,” tambah Kusman.
Plt. Kepala Dinas Sosial Ciamis, Tino Armyanto, menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ciamis untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di daerah.
“Kami berusaha memfasilitasi dan mendukung mereka agar bisa hidup mandiri dan setara dengan warga lainnya,” ujar Tino.
Dengan adanya bantuan ini, Tino berharap penyandang disabilitas di Ciamis bisa lebih mandiri.
“tidak hanya dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dalam pengembangan usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka,” pungkasnya.