Angka ini tergolong sangat kecil karena hanya merepresentasikan 0,00003% dari total produksi nasional, sehingga dipastikan tidak akan menggoyang posisi petani lokal.
Begitu pula dengan impor jagung yang difokuskan hanya untuk bahan baku industri makanan dan minuman guna menjaga pertumbuhan ekonomi.
Menjawab Kekhawatiran Publik: Dari Halal hingga Pakaian Bekas
Pemerintah secara tegas mengklarifikasi beberapa isu sensitif yang berkembang di masyarakat:
Sertifikasi Halal: Indonesia tetap mewajibkan sertifikasi halal bagi produk mamin asal AS.
Melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA), label halal dari lembaga AS juga kini dapat diakui di Indonesia untuk mempercepat arus logistik.
Pakaian Bekas: Isu masuknya baju bekas (thrifting) dibantah keras.
Yang diizinkan hanyalah shredded worn clothing (pakaian yang sudah dihancurkan) sebagai bahan baku industri daur ulang benang, bukan pakaian layak pakai yang mengancam UMKM tekstil.
Keamanan Data: Pemerintah menjamin kedaulatan data nasional tetap terjaga di bawah UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski arus data bisnis lintas batas dipermudah untuk mendukung ekonomi digital.
Kesehatan: BPOM akan mengakui hasil uji dari FDA Amerika Serikat untuk mempercepat perizinan alat kesehatan, namun tetap memegang kendali pengawasan penuh jika ditemukan masalah keamanan di kemudian hari.
Forum Pemantau dan Stabilitas
Guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh lonjakan impor, kedua negara membentuk Council on Trade and Investment.
Forum ini juga akan bertemu secara periodik untuk mengevaluasi implementasi ART dan mengambil langkah penyelamatan jika terjadi gangguan stabilitas pasar.
Menariknya, perjanjian ini murni berfokus pada ekonomi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ART tidak menyentuh isu keamanan nasional maupun konflik Laut China Selatan.
Memastikan fokus utama tetap pada kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan investasi hijau di tanah air.
Sumber: Sekretariat Kepresidenan RI














