“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya, T. Tetangga ini kemudian melaporkan kepada ibu kandung korban, yang lantas menghubungi pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi menerima laporan pada 20 Mei 2025. Sehari berselang, pada 21 Mei 2025, petugas langsung mengamankan pelaku.
Tersangka S mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpicu melakukan tindakan cabul karena melihat posisi tidur anaknya yang memperlihatkan aurat.
“Tidak ada unsur ancaman. Korban hanya diam karena masih kecil,” kata Kapolres.
Pasal dan Ancaman Hukuman Terhadap Ayah Setubuhi Anak
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tutup Kapolres














