Menindaklanjuti arahan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 izin PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare.
Dari total tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra. Surat Keputusan pencabutan tengah difinalisasi.
“Atas petunjuk Presiden, saya mencabut 22 PBPH seluas 1.012.016 hektare. Detailnya akan dituangkan dalam SK pencabutan,” jelas Raja Juli.
Dengan langkah ini, pemerintah menertibkan PBPH bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, pada 3 Februari, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH seluas sekitar 500 ribu hektare.
“Ditambah pencabutan hari ini, total penertiban mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare hutan,” pungkas Raja Juli.
(BPMI Setpres)














