banner 720x220
Hukum, News  

Kementerian Komdigi Tegaskan Aturan Fotografi di Ruang Publik, Harus Patuhi UU PDP

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tujuannya, memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika dalam aktivitas fotografi digital, termasuk penyimpanan serta distribusi karya di ruang daring.

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum saat memotret, mengedit, hingga menyebarkan karya digital,” ujar Alexander dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap aman dan beradab.

Selain itu, Kementerian Komdigi terus meningkatkan literasi digital nasional. Fokusnya memperluas edukasi pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi modern.

Program literasi juga mencakup edukasi penggunaan kecerdasan buatan generatif yang kini banyak digunakan di industri kreatif, termasuk fotografi digital dan desain visual.

“Ekosistem digital harus tumbuh secara beretika, berkeadilan, dan berkeamanan. Inilah pondasi ruang digital Indonesia yang sehat,” tutup Alexander.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *