banner 720x220
News  

ASN Dilarangan Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Buka Kanal Pengaduan Masyarakat

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk pelesir pribadi dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.

​Pimpinan Instansi Diminta “Pasang Mata”

​Tak hanya sekadar mengimbau, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif.

Para bos di instansi pemerintahan wajib memperketat pengawasan internal dan memastikan garasi kantor tidak kosong akibat kendaraan dinas yang “diselundupkan” untuk mudik.

​Penguatan pengawasan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa periode libur panjang tidak menjadi celah bagi praktik korupsi skala kecil yang merusak marwah institusi.

​Lihat Pelanggaran? Segera Lapor!

​KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika melihat oknum yang masih membandel menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Anda bisa menjadi mata dan telinga KPK melalui kanal berikut:

​Pantau & Lapor: jaga.id

​Aplikasi Pelaporan (GOL): gol.kpk.go.id atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

​Konsultasi Cepat: WhatsApp ke +62811145575 atau Call Center 198.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *