Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk pelesir pribadi dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.
Pimpinan Instansi Diminta “Pasang Mata”
Tak hanya sekadar mengimbau, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif.
Para bos di instansi pemerintahan wajib memperketat pengawasan internal dan memastikan garasi kantor tidak kosong akibat kendaraan dinas yang “diselundupkan” untuk mudik.
Penguatan pengawasan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa periode libur panjang tidak menjadi celah bagi praktik korupsi skala kecil yang merusak marwah institusi.
Lihat Pelanggaran? Segera Lapor!
KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika melihat oknum yang masih membandel menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Anda bisa menjadi mata dan telinga KPK melalui kanal berikut:
Pantau & Lapor: jaga.id
Aplikasi Pelaporan (GOL): gol.kpk.go.id atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Konsultasi Cepat: WhatsApp ke +62811145575 atau Call Center 198.














