Jakarta,Kondusif.com,- Mobil Dinas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharamkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau liburan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Larangan keras ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai upaya nyata mengikis budaya penyalahgunaan fasilitas negara yang masih sering terjadi.
Melalui instruksi ini, KPK mengingatkan seluruh pejabat bahwa kendaraan dinas baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), milik daerah (BMD).
Hingga kendaraan sewa operasional hanya boleh bergerak untuk melayani rakyat, bukan mengantar sanak saudara ke kampung halaman.
Menguji Akuntabilitas di Jalur Mudik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi merupakan bentuk nyata dari benturan kepentingan.
Hal ini, menurutnya, secara langsung merusak prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparatur negara.
”Kendaraan dinas adalah penunjang tugas dan pelayanan publik. Menggunakannya di luar urusan kedinasan bukan hanya soal menyimpang dari aturan, tapi juga mencerminkan penyalahgunaan aset negara yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Budi.
KPK memandang bahwa kedisiplinan mengelola aset negara menjadi cermin integritas seorang pemimpin.














