2. Dua bidang tanah seluas 3 m^2 dan 139 m^2 di Desa Sinduadi, Mlati.
Total nilai aset milik Tagop yang kini beralih ke Kementerian PU mencapai Rp3,42 miliar.
Tagop sendiri terjerat kasus suap proyek infrastruktur pada 2011–2016, di mana ia diduga mematok fee 7 hingga 10 persen dari kontraktor untuk memperkaya diri hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, sisanya merupakan aset milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Aset berupa sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Probolinggo, senilai Rp465,9 juta tersebut turut diserahkan untuk mendukung integrasi tol Probolinggo–Banyuwangi.
Ujung Perjalanan Sang “Makelar” Jabatan
Sebagai pengingat, KPK menciduk Puput dan Hasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2021 terkait skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Tagop ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022 atas perannya menyamarkan uang panas dari para kontraktor dengan membeli sejumlah aset menggunakan nama orang lain.
Kini, tanah yang semula dibeli untuk menyembunyikan jejak kejahatan itu telah resmi menjadi milik negara.
Kemudian, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik melalui pembangunan jalan tol.














