banner 720x220
News  

Aset Koruptor Jadi Jalan Tol: KPK Serahkan Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU

SLEMAN,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Hibah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini menjadi unik karena lahan-lahan hasil korupsi tersebut kini bersulih fungsi menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol.

​Prosesi serah terima berlangsung di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, (9/4/2026).

Langkah ini diambil KPK lantaran aset yang disita dari para terpidana korupsi tersebut berada tepat di titik pembangunan infrastruktur vital.

​Gagal Lelang karena Proyek Strategis

​Jaksa Penuntut Umum pada Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengungkapkan bahwa sebagian aset tersebut kini sudah menjelma menjadi akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.

Tak hanya di Yogyakarta, pola serupa ditemukan pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi.

​Feby menceritakan, lembaga antirasuah sebenarnya sempat berencana melelang lahan-lahan tersebut pada tahun lalu. Namun, rencana itu kandas di tengah jalan.

​“KPKNL Yogyakarta membatalkan proses lelang karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU. Lokasi tersebut masuk dalam PSN jalan tol, sehingga secara aturan tidak dapat dilelang kepada pihak swasta dan harus diserahkan kepada pemerintah,” ujar Feby menjelaskan duduk perkaranya.

​Jejak TPPU Bupati Buru Selatan dan Probolinggo

​Tanah-tanah yang dialihkan ini merupakan “monumen” dari praktik lancung dua kepala daerah. Mayoritas aset berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

​Aset Tagop yang diserahkan meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman:

1. ​Satu bidang tanah seluas 52 m^2 di Desa Caturtunggal, Depok.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *