Edukasi,Kondusif.com,- Istilah ijon proyek mencuat ke ruang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.
Skema ini dinilai lebih berbahaya dari suap proyek biasa karena uang sudah mengalir, sementara proyeknya sendiri belum pernah ada.
Bahkan belum direncanakan dalam anggaran daerah.
Praktik ijon proyek menjadi sorotan utama dalam konferensi pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus ini tidak sekadar soal suap, melainkan pola penjualan proyek masa depan oleh penyelenggara negara.
“Proyeknya belum ada, tetapi uangnya sudah diminta dan diterima,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Secara sederhana, ijon proyek adalah praktik ketika pejabat publik meminta atau menerima uang lebih dulu, dengan janji akan memberikan paket proyek di kemudian hari.
Skema ini mirip dengan sistem ijon dalam pertanian, di mana hasil panen dijual sebelum panen terjadi.
Bedanya, yang “dipanen” dalam ijon proyek adalah anggaran negara.
Dalam konteks pemerintahan daerah, praktik ini sangat berbahaya.
Ketika uang diterima sebelum proyek ada, maka perencanaan pembangunan tidak lagi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Melainkan komitmen gelap antara pejabat dan pihak swasta.
KPK mengungkap bahwa dalam kasus Bekasi, komunikasi antara penyelenggara negara dan kontraktor sudah terjadi sejak akhir 2024 hingga 2025.
Uang diberikan secara bertahap, sementara proyek yang dijanjikan baru akan muncul pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Artinya, sejak awal, anggaran daerah telah “dikunci” untuk kepentingan tertentu.














