Jika platform X dan fitur Grok AI terbukti tidak kooperatif dalam melindungi privasi warga.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.
Menariknya, kasus Penyalahgunaan Grok AI di Platform X juga kini dibayangi oleh aturan hukum terbaru.
Sejak berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026, pelaku penyebar konten pornografi dan manipulasi citra pribadi bisa dijerat dengan sanksi yang sangat berat.
”Berdasarkan Pasal 407 KUHP baru, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun,” jelas Alexander.
Imbauan Bagi Korban
Menutup keterangannya, Alexander mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake untuk segera menempuh jalur hukum.
Korban juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum maupun mengirimkan aduan resmi kepada Kemkomdigi.
”Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Kami meminta semua pihak menggunakan teknologi secara bertanggung jawab karena ada privasi orang lain yang harus dihormati,” pungkasnya.














