JAKARTA,Kondusif.com,– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait ancaman teknologi kecerdasan buatan. Kemkomdigi secara resmi menindaklanjuti dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X yang disinyalir digunakan untuk memproduksi konten asusila melalui manipulasi foto pribadi tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa fitur AI milik Elon Musk tersebut belum memiliki benteng pertahanan yang kuat untuk melindungi warga Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal, Grok AI tidak memiliki pengaturan eksplisit yang mampu menyaring pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata.
”Kondisi ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri (right to one’s image) warga negara kita,” tegas Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (07/01/2026).
Bentuk Perampasan Identitas Visual
Kemkomdigi memandang bahwa manipulasi digital atau deepfake terhadap foto pribadi bukan sekadar masalah moralitas, melainkan bentuk kejahatan identitas.
Tindakan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X ini dinilai merampas kendali individu atas wajah dan tubuh mereka sendiri, yang berujung pada kerugian psikologis hingga hancurnya reputasi sosial.
Guna mencegah dampak yang lebih luas, Alexander menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemerintah menuntut adanya mekanisme moderasi konten yang lebih ketat untuk mencegah lahirnya konten asusila berbasis AI.
”Setiap PSE wajib memastikan teknologi mereka tidak menjadi sarana eksploitasi seksual maupun perusakan martabat manusia,” tambahnya dengan nada tegas.
Ancaman Blokir dan Sanksi Pidana 10 Tahun
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Kemkomdigi memperingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.














