“Sebut saja siapa yang terlibat dalam okupansi lahan ini, tidak perlu pakai istilah ‘oknum’,” kata Rieke dengan nada tegas.
Potensi Kerugian dan Luas Alih Fungsi Lahan yang Dikelola PTPN
Sebagai informasi, PTPN I tercatat memiliki sebagian besar lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak, dengan total luas mencapai 1.623,19 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 488,21 ha (30,69%) telah diokupasi secara ilegal, sementara 407,28 ha (25,09%) digunakan untuk reboisasi hutan. Sisanya terdiri dari berbagai fungsi seperti kemitraan bisnis, perkebunan teh, agrowisata, dan fasilitas umum.
Dengan luas okupansi yang cukup signifikan, praktik alih fungsi lahan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara sekaligus memperburuk kondisi lingkungan. Oleh karena itu, desakan dari DPR agar PTPN lebih transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat menjadi sangat penting.
Sumber : dpr.go.id














