Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AK. Ia telah diamankan bersama barang bukti berupa jaket hoodie hitam yang dikenakannya saat beraksi.
“Kami sudah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pengejaran terhadap kemungkinan pelaku lain masih dilakukan,” tegas AKP Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di warung kecil sekalipun. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka.**