Ia menjelaskan, prinsip tersebut kini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem penegakan hukum modern.
“Mengungkap kejahatan itu baik, tapi mencegahnya jauh lebih baik,” ujarnya tegas.
Restoratif justice, katanya, memberi ruang damai bagi para pihak tanpa kehilangan rasa keadilan.
“Jika korban dan pelaku berdamai, maka masalah selesai dengan martabat,” lanjutnya.
Kebijakan ini juga terbukti efektif mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polres Ciamis.
“Pendekatan seperti inilah yang menjadikan Polres Ciamis dikenal sebagai institusi yang mengedepankan sisi humanis,” kata Prof. Kurjum.
Atas dedikasi dan inovasinya itu, dua lembaga nasional, Indonesia Award Magazine dan Pusat Kajian Tokoh-Tokoh Nusantara (Puskatt), sepakat menganugerahkan penghargaan khusus kepada AKBP Hidayatullah.
Mereka juga menilai, diskresi kemanusiaan dan penerapan keadilan restoratif adalah bukti nyata bahwa reformasi moral di tubuh Polri sedang berjalan dari Ciamis.
“Langkah beliau ini inspiratif. Kepemimpinan humanis seperti ini perlu ditularkan ke seluruh Polres di Indonesia,” tutup Prof. Kurjum.














