Tanpa keterlibatan YOG sebagai filter dan penagih, mustahil bagi GSW untuk mengumpulkan dana haram secara masif dalam waktu singkat.
Bendahara Bayangan dan Kurir Mewah
Peran YOG tak berhenti pada urusan menagih. Penyidik menemukan fakta bahwa YOG juga berfungsi sebagai “bendahara bayangan” yang menampung uang hasil pemerasan.
Dari Rp2,7 miliar yang terkumpul, YOG diduga mengatur penggunaannya untuk memuaskan gaya hidup sang atasan.
Bukti yang disita KPK mempertegas hal ini. Selain uang tunai Rp335,4 juta, tim penyidik mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
Barang-barang mewah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil “cekikan” kepada para pejabat OPD yang bahkan sampai harus meminjam uang pribadi demi memenuhi tuntutan tersebut.
Penyalur THR Forkopimda
Yang lebih mencengangkan, YOG juga diduga bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan uang tersebut untuk menjaga “stabilitas” kekuasaan GSW.
Sebagian dana hasil pemerasan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Kini, loyalitas buta YOG berujung di sel tahanan. Bersama GSW, ia terancam jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor.
Langkah YOG yang semula dimaksudkan untuk mengamankan posisi sang Bupati, justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar borok birokrasi di Tulungagung hingga ke akar-akarnya.














