Ai menyebut metode hybrid (via Zoom) dipilih demi efektivitas agar 3.554 peserta dapat menerima SK secara serentak tanpa kendala teknis.
“Kalau banyak P3K yang mengharapkan dilantik, kita perlu kaji lagi dasar aturannya,” ujar Kepala BKPSDM Ciamis.
Namun, Agus Rohimat mengingatkan bahwa meskipun secara regulasi (UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018)
Menurutnya, status mereka adalah paruh waktu, mereka tetaplah ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui negara.
Menutup pernyataannya, Agus Rohimat menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon penerima SK.
“Atas nama pribadi dan Sekretaris Komisi A, saya mengucapkan selamat kepada PPPK paruh waktu yang akan menerima SK. Semoga ini menambah motivasi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Hingga saat ini, desakan agar Pemkab Ciamis meninjau ulang format acara dari daring ke luring terus menguat.
Seiring dengan perbandingan kebijakan daerah tetangga yang mampu menggelar prosesi secara tatap muka.














