Agun mendesak Kementerian Perdagangan dan dinas terkait segera bertindak agar harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi. Ia juga menekankan bahwa operasi pasar bukanlah solusi satu-satunya, melainkan harus dibarengi dengan kebijakan distribusi yang tepat agar harga tetap stabil.
Sidak Menteri Ungkap Kecurangan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Hasil sidak menemukan bahwa Minyakita tidak hanya dijual di atas HET, tetapi juga memiliki volume yang tidak sesuai dengan takaran dalam kemasan.
Amran mengungkapkan bahwa beberapa kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 hingga 0,8 liter, sehingga merugikan masyarakat. Menanggapi temuan ini, ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Tidak ada kompromi. Jika terbukti bersalah, kami minta dipidanakan,” tegas Amran.
Agun Gunandjar Sudarsa menilai bahwa temuan ini semakin memperkuat perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar rakyat tidak dirugikan oleh praktik dagang yang merugikan.