banner 720x220
News  

Ade Sugianto Didiskualifikasi MK: “Kita Harus Taat Hukum”

Menanggapi keputusan MK, Ade Sugianto menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya harus taat terhadap hukum.

“Keputusannya saya didiskualifikasi, harus menerima karena kita orang beragama dan takdir Allah SWT sudah dibuat sebelum kita lahir,” pungkasnya.

Putusan MK: Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Pilkada Tasikmalaya 2024. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK pada Senin (24/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa Ade Sugianto secara resmi didiskualifikasi sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Selain itu, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, daftar calon peserta, dan nomor urut pasangan calon.

Lebih lanjut, partai politik pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz diminta mencari pengganti Ade sebagai calon bupati. Sementara itu, Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto sebagai peserta. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dampak dan Dinamika Politik Tasikmalaya

Putusan ini tentu membawa dampak besar bagi konstelasi politik di Tasikmalaya. Dengan diskualifikasinya Ade Sugianto, peta persaingan di Pilkada 2024 berubah secara drastis.

Kini, bola panas ada di tangan partai pengusung Ade. Mereka harus segera menentukan pengganti yang mampu menarik dukungan masyarakat dalam waktu yang relatif singkat sebelum pemungutan suara ulang digelar.

Sementara itu, publik Tasikmalaya menantikan siapa yang akan menjadi calon bupati pengganti dan bagaimana dinamika politik menjelang PSU akan berlangsung.

Keputusan MK ini tidak hanya menjadi preseden penting dalam dunia politik daerah, tetapi juga mengingatkan bahwa aturan hukum tetap menjadi panglima dalam demokrasi di Indonesia.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *