Tasikmalaya, Kondusif – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi politisi PDIP tersebut, namun ia memilih untuk bersikap legowo dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku.
Sikap Legowo Ade Sugianto
Menanggapi keputusan MK, Ade Sugianto menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya harus taat terhadap hukum.
“Kita sebagai warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum, apa pun itu, jadi kita taati, tidak ada apa-apa,” ujar Ade saat ditemui wartawan pada Selasa (25/2).
Ia pun menegaskan bahwa tidak akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
“Kan taat hukum, masa sih melawan? Jadi keputusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai putusan pengadilan tertinggi, keputusan MK wajib dihormati oleh seluruh warga negara, termasuk dirinya.
“Ya, kemudian itu keputusan pengadilan yang harus kita junjung tinggi dan kita hormati. Mengikat kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali saya,” lanjutnya.
Meski harus menerima kenyataan pahit, Ade Sugianto berharap penggantinya nanti bisa membawa Tasikmalaya ke arah yang lebih baik.
“Ya, mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya. Doa lah, bukan amanat, amanatnya kepada siapa? Belum ada kok,” katanya dengan nada pasrah.
Ia pun menutup pernyataannya dengan menyerahkan semua ini sebagai bagian dari takdir.
Respon (1)