Ciamis,kondusif.com,– Kekosongan jabatan wakil bupati Ciamis pasca kemenangan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum dan administratif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SK pelantikan Bupati Ciamis, apakah mencantumkan satu atau dua nama.
Seperti diketahui, calon wakil bupati dalam pasangan calon tunggal tersebut wafat dua hari sebelum hari pencoblosan.
Meski demikian, proses pemungutan suara tetap berjalan dan pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa proses penetapan pasangan calon terpilih telah dilakukan sesuai regulasi.
“KPU sudah menetapkan sesuai regulasi,” tulis Oong singkat.
Saat ditanya apakah sudah ada aturan yang mengatur kondisi khusus seperti wafatnya calon sebelum pemungutan suara, Oong menjawab, “Sudah ada.”
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut apakah aturan tersebut berbentuk surat edaran atau peraturan teknis dari KPU RI atau Kemendagri.
Terkait isi SK pelantikan, apakah mencantumkan hanya satu nama bupati atau tetap mencantumkan keduanya.
Meskipun calon wakil telah wafat, Oong menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan KPU.
“Perihal SK penetapan dan pelantikan itu ranah Kemendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengisian posisi wakil bupati bukan menjadi tugas KPUD.
Menurutnya, proses tersebut berada di tangan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.