Jakarta,kondusif.com, Presiden Prabowo Subianto memberikan kejutan politik menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia mengeluarkan kebijakan amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Langkah ini disebut sebagai simbol politik rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi dibebaskan dari proses hukum melalui mekanisme abolisi.
Artinya, segala proses dan akibat hukum yang sebelumnya menjeratnya dihapus oleh negara.
Ia pun keluar dari Lapas Cipinang pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, disambut oleh pengacara, keluarga, dan sejumlah pendukung yang telah menunggu sejak dini hari.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti, yakni pengampunan resmi dari negara atas perkara hukum yang sedang ia hadapi.
Dengan demikian, proses hukumnya dihentikan dan ia bebas dari ancaman pidana.
Amnesti Prabowo Tegaskan Tak Ada Intervensi
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa keputusan Presiden tersebut murni merupakan kebijakan politik untuk menjaga kohesi nasional.
“Abolisi dan amnesti ini adalah bentuk kebijakan Presiden untuk mempererat elemen bangsa. Ini bukan intervensi hukum, tetapi keputusan politik dalam momentum hari kemerdekaan,” kata Juri kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).