banner 720x220
News  

Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Harus Dipertanggungjawabkan

Ciamis,kondusif.com– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa dana untuk pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan bukan merupakan bantuan hibah, melainkan pinjaman resmi dari pemerintah melalui bank negara yang harus dikelola secara profesional dan dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh.

Penegasan itu disampaikan Herdiat saat memberikan arahan dalam kegiatan peluncuran nasional 80.000 Koperasi Merah Putih secara virtual bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025).

Di Kabupaten Ciamis, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Setda dan diikuti oleh unsur perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta pengurus koperasi dari seluruh wilayah.

“Perlu saya tegaskan, dana yang digulirkan untuk koperasi ini bukan hibah. Ini pinjaman. Disalurkan oleh pemerintah melalui bank negara. Nilainya antara tiga hingga lima miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan,” ujar Herdiat.

Dana Dicairkan Bertahap Sesuai Kebutuhan Nyata

Menurut Herdiat, dana pinjaman tersebut tidak langsung diberikan seluruhnya. Ada mekanisme ketat berupa pengajuan proposal, proses verifikasi, dan pencairan bertahap sesuai kebutuhan riil koperasi di lapangan.

Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dan menghindari pemborosan yang bisa memicu kredit macet.

“Jadi jangan ada asumsi dana ini bisa dipakai seenaknya. Harus ada perencanaan jelas, tujuan jelas, dan penggunaan yang tepat,” kata dia.

Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Lebih lanjut, Bupati Herdiat menekankan bahwa kesuksesan koperasi sangat bergantung pada integritas para pengurus.

Ia meminta agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan roda organisasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Tidak boleh ada yang main-main. Semua harus transparan. Harus ada laporan keuangan yang rutin, pelibatan anggota dalam musyawarah, dan mekanisme pengawasan yang aktif,” tegas Herdiat.

Senada dengan itu, Kepala DKUKMP Dadan Wiadi menyebut pengurus koperasi wajib menjaga amanah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *