banner 720x220
News  

KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung: Hati-hati dengan Berita Bohong dan Fitnah

Foto: ilustrasi AI
Foto: ilustrasi AI

Jakarta,kondusif.com,– KUHP baru bisa jerat jurnalis lewat sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam pernyataannya pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Harli, revisi KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 tersebut mengandung sejumlah pasal yang relevan.

Khusunya dengan kerja jurnalistik, termasuk Pasal 310 dan 311 yang mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP baru juga disorot karena menyangkut penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Pasal-pasal ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi insan pers apabila tidak disikapi dengan hati-hati.

Meski begitu, Kejagung menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Prinsip jurnalisme tetap harus dijunjung tinggi, termasuk kaidah verifikasi dan praduga tak bersalah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *