Ciamis,kondusif.com,– Seorang oknum pemuka agama berinisial MAM (57), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan perundungan dua anak perempuan. Korban adalah YA (15), teman anaknya, serta NSB, anak tirinya sendiri.
Modus Bangunkan Sahur
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari pada April 2024 lalu.
Saat itu, YA menginap di rumah MAM karena berteman dengan anak kandungnya. Mereka tidur di satu kamar bersama NSB, anak tiri MAM.
“Dengan dalih membangunkan sahur, MAM masuk ke kamar dan meraba bagian sensitif YA. Korban kaget dan berpura-pura tertidur karena takut,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Tidak hanya YA, NSB juga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri pada waktu yang hampir bersamaan.
“Kejadian itu dilakukan tanpa ancaman. Kedua anak hanya diam karena takut,” ucapnya.
Korban Awalnya Tak Melapor, Terungkap Saat Anak Tiri Hamil
Kapolres menjelaskan, setelah kejadian, YA sempat menceritakan kepada orang tuanya.
Namun, karena masih memiliki hubungan keluarga dengan istri MAM, pihak keluarga memilih hanya memberi peringatan dan menyarankan agar YA tidak lagi menginap di rumah tersebut.