Bandung, Kondusif.com – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku aksi anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan seorang pendemo berinisial MAA (26), mahasiswa asal Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, hasil tes urine menunjukkan MAA positif mengandung zat benzodiazepine (Benzo). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, pelaku mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick dari tangan pelaku. Atas temuan ini, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (6/5/2025).
MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari alat bukti.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa (6/2/2025)
Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi di lokasi yang sama.