Jakarta, Kondusif.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di dua kota besar, yakni Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Bareskrim bersama polda jajaran akan terus bersinergi untuk mempercepat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
“Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 35,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 500 gram ganja. Barang haram tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah.