Ciamis, Kondusif – Isu transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus menjadi perbincangan hangat.
Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk Ciamis. Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana dana tersebut dikelola dan apakah benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
Salah satu warga Ciamis, Septian, mencoba mencari jawaban atas pertanyaan tersebut. Ia merasa perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di daerahnya.
Berbekal rasa penasaran dan semangat transparansi, ia pun mengajukan permohonan informasi ke BI melalui laman resmi bicara131.bi.go.id.
“Ya, saya meminta informasi terkait seluruh pelaksanaan PSBI dari tahun 2021 hingga 2024, khususnya yang ada di Ciamis. Tapi jawaban yang saya terima justru mengecewakan. BI menolak permintaan saya dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan. Aneh sekali,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Dugaan Aliran CSR
Septian mengungkapkan bahwa langkahnya itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan aliran dana CSR BI ke anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menurut kabar mulai mendalami aliran dana tersebut setelah salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Satori, mengaku bahwa seluruh anggota komisi menerima dana program sosial tersebut.
Satori, yang berasal dari Partai NasDem, secara terbuka menyebut bahwa dia memang menggunakan dana CSR BI untuk program di daerah pemilihannya (dapil).
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam hal ini.
Tak hanya Satori, Septian mengatakan bahwa KPK juga telah memeriksa Heri Gunawan, anggota DPR dari Partai Gerindra, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya praktik timbal balik antara BI sebagai regulator dan DPR RI sebagai pengawas serta pembuat regulasi.