banner 720x220
News  

Duh! Penyelenggaraan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai kontroversi.

Sejumlah kepala daerah hadir dalam kegiatan Retreat di Magelang. Foto: Istimewa

Jakarta, Kondusif – Retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai kontroversi. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai acara tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang sah dan diduga melibatkan konflik kepentingan. Atas dasar itu, mereka melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025).

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemborosan Anggaran

Menurut peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, retreat tersebut tidak diatur dalam regulasi resmi. Lebih dari itu, ada indikasi bahwa biaya pelaksanaan yang mencapai Rp6 miliar dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seharusnya, kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kami menemukan indikasi bahwa dana APBD turut digunakan, sehingga terjadi pengalihan anggaran yang tidak sah,” ujar Annisa.

Ia juga menyesalkan penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan. Dalam situasi di mana pemerintah menggaungkan efisiensi anggaran, alokasi dana yang tidak jelas justru menimbulkan pertanyaan besar.

“Kami melihat ada celah korupsi dalam penggunaan dana ini. Selain tidak transparan, ada indikasi bahwa dana tersebut justru menguntungkan pihak tertentu,” imbuhnya.

Konflik Kepentingan?

Annisa juga menyoroti pihak penyelenggara retreat, yakni PT Lembah Tidar Indonesia (LTI). Ia mengungkapkan bahwa jajaran petinggi perusahaan tersebut diisi oleh kader Partai Gerindra.

“Komisaris lama dan direksi utama LTI diketahui merupakan anggota Gerindra sekaligus pejabat aktif. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan,” katanya.

Selain itu, Annisa menegaskan bahwa tidak ada proses tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai pengelola acara. Hal ini, menurutnya, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pemerintah Bantah Dugaan Penyimpangan

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa retreat tersebut menggunakan dana APBD. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran berasal dari APBN melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *