Jakarta, Kondusif – Indonesia terus mencatat surplus perdagangan, terutama dari ekspor nonmigas, yang selama lima tahun berturut-turut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah pun mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat daya tahan ekonomi nasional serta meningkatkan cadangan devisa hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun.
Surplus Perdagangan dan Kekuatan Ekspor Indonesia
Sepanjang tahun 2024, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus USD31,04 miliar, dengan ekspor nonmigas menyumbang USD51,44 miliar, sementara sektor migas mengalami defisit USD20,40 miliar. Beberapa negara mitra utama seperti Amerika Serikat, India, Filipina, Malaysia, dan Jepang menjadi penyumbang terbesar surplus perdagangan Indonesia.
Pada bulan Desember 2024 saja, surplus perdagangan tercatat USD2,24 miliar, mempertahankan tren positif selama 56 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Kenaikan ekspor tertinggi terjadi di sektor pertanian, yang tumbuh 29,81 persen, diikuti industri dengan peningkatan 5,33 persen, sementara sektor pertambangan mengalami penurunan 10,20 persen.
Produk ekspor unggulan yang mengalami lonjakan signifikan antara lain:
- Kakao dan olahannya (118,63%)
- Barang dari besi dan baja (101,10%)
- Aluminium dan turunannya (70,07%)
- Kopi, teh, dan rempah-rempah (67,27%)
- Tembaga dan produk turunannya (51,11%)
Pasar ekspor Indonesia tetap didominasi tiga raksasa ekonomi dunia: Tiongkok, Amerika Serikat, dan India, yang secara kolektif menyumbang USD106,86 miliar atau 42,94 persen dari total ekspor nonmigas nasional.
Selain itu, ekspor ke beberapa negara juga mengalami lonjakan signifikan, seperti Australia (60,58%), Rusia (44,04%), Brasil (34,84%), Turki (25,97%), dan Vietnam (25,04%).
Kebijakan Baru: DHE SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Dalam rangka memaksimalkan manfaat devisa hasil ekspor, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban eksportir sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sedangkan untuk sektor migas, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Kami memperkirakan dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor akan meningkat hingga 80 miliar dolar AS di tahun 2025. Jika berjalan optimal selama setahun penuh, angka ini bisa lebih dari 100 miliar dolar AS,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (17/2/2025).