banner 720x220

Kredit Macet, Rumah di Ambang Sita? Simak Solusi Berikut Ini!

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah? Mengacu pada regulasi yang berlaku, bank memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi Kredit macet.

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah? Mengacu pada regulasi yang berlaku, bank memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet. Ilustrasi gambar: Istimewa.
Apakah Bank Berhak Menyita Rumah? Mengacu pada regulasi yang berlaku, bank memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet. Ilustrasi gambar: Istimewa.

Jakarta, Kondusif Kredit atau pinjaman sering kali menjadi solusi bagi individu maupun pelaku usaha yang membutuhkan dana cepat, baik untuk kebutuhan mendesak maupun pengembangan bisnis. Namun, berbanding terbalik dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa banyak syarat, lembaga perbankan menerapkan prosedur ketat, termasuk mewajibkan agunan atau jaminan aset.

Aset yang kerap jadi jaminan meliputi tanah, kendaraan, mesin produksi, saham, hingga properti seperti rumah. Jika peminjam (debitur) tidak mampu melunasi pinjaman sesuai kesepakatan, maka bank sebagai kreditur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. Salah satu konsekuensi terberatnya adalah penyitaan atau pelelangan rumah jika kredit macet. Lalu, apakah bank benar-benar berhak menyita rumah debitur apabila kredit macet? Dan bagaimana cara mengatasinya?

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah jika kredit macet?

Mengacu pada regulasi yang berlaku, bank memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi gagal bayar. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/Kep/Dir, yang mengelompokkan status kredit menjadi lima kategori:

  • Lancar
  • Kurang Lancar
  • Dalam Perhatian Khusus
  • Diragukan
  • Macet

Apabila kredit masuk kategori macet, maka bank dapat mengeksekusi jaminan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1155, bank berhak melelang aset jaminan setelah debitur gagal membayar dalam jangka waktu yang telah kedua belah pihak sepakati.

Namun, sebelum eksekusi penyitaan, debitur tetap berhak mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali serta pengumuman resmi terkait rencana pelelangan. Jika rumah akhirnya dilelang, dampak lain yang bisa timbul adalah catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK), yang berpotensi menyulitkan pengajuan kredit di masa mendatang.

Cara Mengatasi Rumah yang Terancam Disita Bank

Meskipun bank memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aset jaminan, debitur tetap memiliki peluang untuk menyelamatkan rumahnya. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Melunasi Utang Secara Keseluruhan
Jika memungkinkan, segera lunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda keterlambatan. Meskipun terasa berat, ini adalah solusi paling efektif untuk mempertahankan kepemilikan rumah.

2. Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Debitur bisa bernegosiasi dengan bank untuk mengatur ulang pinjaman. Beberapa opsi restrukturisasi yang dapat debitur ajukan antara lain:

  • Rescheduling (Penjadwalan Ulang): Memperpanjang tenor kredit agar cicilan bulanan lebih ringan.
  • Reconditioning (Persyaratan Kembali): Memohon penundaan pembayaran bunga atau keringanan suku bunga.
  • Restructuring (Penataan Ulang): Mengajukan tambahan modal usaha agar bisnis tetap berjalan dan dapat membantu melunasi utang.

3. Menukar Agunan dengan Aset Lain
Jika memungkinkan, debitur dapat mengganti rumah yang ia jaminkan dengan aset lain yang memiliki nilai setara. Ini bisa menjadi solusi jika masih ingin mempertahankan properti tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *