banner 720x220

Sengketa di MK, 11 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat tidak akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Sebanyak 16 kepala daerah akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Ilustrasi kepala daerah. Gambar : septian@picsart

BANDUNG, Kondusif.com – Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di Jawa Barat (Jabar) harus bersabar untuk dilantik. Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, pelantikan mereka ditunda karena masih ada sengketa hasil Pilkada yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 paslon Bupati-Wakil Bupati (Wabup) dan 2 paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawalkot) yang hasil pemilihannya belum bisa ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 16 kepala daerah lainnya telah dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dan dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025.

Sengketa Pilkada di MK, Proses Penetapan Tertunda KPU Jawa Barat telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025, namun penetapan ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki gugatan ke MK.

“Untuk kabupaten/kota sama saja waktu penetapannya, kecuali yang ada perkara di MK,” ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, Selasa (7/1/2025).

Sebelas daerah yang hasil Pilkadanya digugat ke MK adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Daftar Paslon Kepala Daerah yang Belum Dilantik

Berikut adalah daftar paslon kepala daerah yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025:

Citra Pitriami – Ino Darsono
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran

Dadang Supriatna – Ali Syakieb
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bandung

Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat

Rudy Susmanto – Ade Ruhandi
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bogor

Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Cianjur

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *