banner 720x220
News  

Kemendagri Luruskan Simpang Siur: KTP-el Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Boleh

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

Jakarta,Kondusif.com,- Belakangan ini publik sempat riuh soal simpang siur penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan aturan fotokopi identitas. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara guna meluruskan persepsi masyarakat.

​Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah menegaskan bahwa KTP-el masih menjadi kartu identitas resmi yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

​KTP Fisik Tetap Berlaku

​Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, masyarakat tidak perlu bingung.

KTP-el tetap menjadi instrumen utama dalam pelayanan publik maupun keperluan lainnya yang membutuhkan verifikasi identitas resmi.

​”Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas kependudukan secara resmi. Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

​Soal Fotokopi KTP: Boleh, Asal Aman

​Lantas, bagaimana dengan urusan fotokopi KTP-el yang katanya sudah dilarang? Teguh menjelaskan bahwa pada prinsipnya penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan.

Namun, ia memberikan catatan penting mengenai tanggung jawab penggunaannya.

​Menurutnya, setiap pihak yang meminta fotokopi KTP-el wajib menjaga keamanan, penyimpanan, hingga perlindungan data pribadi.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *