banner 720x220
News  

Tok! UU PPRT Disahkan: Majikan Dilarang Potong Gaji, Pekerja Wajib Dapat Jaminan Sosial

Foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza
Foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza

Jakarta,Kondusif.com,- Setelah menanti hampir dua dekade, payung hukum bagi pekerja domestik akhirnya resmi berdiri. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak sejarah baru bagi hukum Indonesia.

​Momen bersejarah ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Bob Hasan secara puitis menggambarkan pengesahan ini sebagai akhir dari masa suram bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT).

​”Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

​Maraton Bahas 409 Masalah

​Perjalanan RUU ini tidaklah singkat. Bob menjelaskan bahwa Baleg telah menggodok aturan ini secara intensif sejak tahun 2025.

Tak hanya di ruang sidang, Baleg juga menjemput bola dengan membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation).

​Mereka menggandeng berbagai pihak mulai dari JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah dan kalangan akademisi.

Puncaknya, Baleg bersama pemerintah harus beradu argumen menyelesaikan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

​”Kami membahasnya secara maraton hingga malam sebelum pengesahan hari ini,” imbuhnya.

​Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

​Lantas, apa saja yang diatur dalam UU PPRT ini? Setidaknya ada beberapa poin krusial yang kini wajib dipatuhi:

1. ​Hak Jaminan Sosial: PRT kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *