banner 720x220
News  

KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Perantara Upeti Miliaran Rupiah

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

Jakarta,Kondusif.com,- Kasus Korupsi Pemprov Riau terkait dugaan pemerasan Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan MJN, ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka. Tak pakai lama, MJN langsung dijebloskan ke sel tahanan.

​Langkah ini merupakan pengembangan dari skandal yang sebelumnya telah menyeret sang Gubernur, AW, ke pusaran kasus yang sama.

​Peran MJN dalam kasus ini bukan sekadar pendamping pimpinan.

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa MJN bertugas sebagai “operator” yang mengalirkan uang setoran dari perangkat daerah langsung ke kantong Gubernur AW.

​Aksi bagi-bagi uang ini terendus dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025:

​Tahap Pertama: MJN diduga menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada AW.

​Tahap Kedua: Ia kembali menyetorkan dana senilai Rp450 juta.

​Ketiga: Saat tengah mengumpulkan Rp750 juta lagi dari para pejabat daerah, langkah mereka terhenti.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *