JAKARTA,Kondusif.com,- Di balik kemudi dan langkah sigapnya mendampingi Bupati Tulungagung GSW, YOG ternyata memegang peran yang jauh lebih gelap. Ajudan atau Aide-de-Camp (ADC) ini bukan sekadar pengurus agenda protokoler. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YOG ajudan Bupati Tulungagung sebagai “aktor kunci” yang menghubungkan perintah pemerasan sang Bupati kepada para bawahannya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026), KPK mengungkap bahwa YOG merupakan tangan kanan yang mengeksekusi instruksi culas GSW.
Jika GSW adalah otak di balik skenario “Surat Mundur Kosong”, maka YOG adalah operator yang memastikan pundi-pundi rupiah mengalir ke kantong bosnya.
Sang Penagih Upeti
Konstruksi perkara menunjukkan betapa vitalnya peran YOG.
Ia menjadi jembatan antara keinginan Bupati dengan ketakutan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lewat instruksi GSW, YOG mulai bergerak menodong 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modusnya konsisten: YOG diduga menghubungi para pejabat, mengingatkan mereka akan “janji setia” di atas kertas mundur tanpa tanggal, lalu menyodorkan nominal setoran.
Tak tanggung-tanggung, YOG mengelola lalu lintas permintaan uang yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
Setoran yang dipungut YOG bervariasi, mulai dari “uang bensin” Rp15 juta hingga angka fantastis Rp2,8 miliar.














