JAKARTA,Kondusif.com,- OTT Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licin Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW, dalam menguras kantong bawahannya.
Bukan sekadar meminta jatah, GSW diduga menggunakan “surat sakti” tanpa tanggal untuk menyandera loyalitas para pejabat di lingkungannya.
Pelarian GSW berakhir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). KPK resmi menetapkan sang Bupati bersama ajudannya, YOG, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Keduanya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Modus “Surat Maut” Tanpa Tanggal
Konstruksi perkara ini memperlihatkan aroma otoritarianisme di birokrasi Tulungagung.
Sejak melantik sejumlah pejabat pada rentang 2025-2026, GSW mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.
Siasatnya cerdik sekaligus culas: GSW sengaja mengosongkan kolom tanggal pada surat tersebut.
Lembaran kertas itu menjadi “pedang Damocles” yang siap jatuh kapan saja jika sang pejabat tidak patuh alias tidak “tegak lurus” pada perintah Bupati.
Dengan ancaman pemecatan yang menggantung di leher, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak berkutik saat GSW mulai menagih setoran.
Melalui ajudannya, YOG, sang Bupati menodong 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Angkanya variatif, mulai dari “uang receh” Rp15 juta hingga nominal fantastis Rp2,8 miliar.
Tak berhenti di situ, GSW juga mengacak-acak anggaran daerah.
Ia melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan secara terang-terangan meminta jatah preman hingga 50% dari nilai anggaran yang tersedia.
Berutang Demi Setoran dan Sepatu Mewah
Ironisnya, tekanan dari sang Bupati membuat para pejabat kalang kabut.
Penyidik KPK menemukan fakta pilu: demi memenuhi syahwat sang bos, sejumlah kepala OPD nekat berutang hingga merogoh kocek pribadi.
Dari total permintaan tersebut, GSW telah mengantongi sekitar Rp2,7 miliar. Aliran dana haram ini diduga mengalir ke beberapa pos:














