JAKARTA,Kondusif.com,- Larangan Merokok Saat Berkendara, Istilah “penuh konsentrasi” dalam aturan lalu lintas kini tengah diuji ketangguhannya di meja hijau Medan Merdeka Barat.
Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), melayangkan gugatan terhadap Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menilai, frasa tersebut merupakan “pasal karet” yang memicu ketidakpastian hukum di jalan raya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (2/4/2026), Reihan membeberkan argumennya secara daring.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, Reihan menyoroti ketiadaan batasan normatif yang jelas mengenai aktivitas apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi.
”Norma yang multitafsir tidak hanya merugikan saya secara personal, tapi juga memicu risiko sistemik bagi publik,” tegas Reihan.
Ia merujuk pada praktik di lapangan di mana aktivitas seperti merokok atau sekadar memegang telepon genggam sering menjadi perdebatan antara pengendara dan petugas karena tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang.
Larangan Merokok Saat Berkendara, Mengejar Kepastian di Aspal
Melalui permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 ini, Reihan mendesak Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru.
Ia meminta MK menyatakan bahwa “penuh konsentrasi” harus mencakup larangan spesifik terhadap penggunaan telepon genggam secara manual dan aktivitas merokok aktif.
Baginya, penegakan hukum lalu lintas harus proporsional dan seragam, bukan bergantung pada selera interpretasi petugas di lapangan.
Namun, langkah Reihan tak langsung mulus. Para penjaga konstitusi memberikan sederet catatan kritis atas berkas permohonannya.














