banner 720x220
News  

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Patok Deadline 31 Maret

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

Jakarta,Kondusif.com,- Lapor LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang berpacu dengan waktu.

Lembaga antirasuah tersebut kembali melayangkan peringatan keras bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) agar segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum “gerbang” pelaporan tertutup rapat pada 31 Maret 2026.

​LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

​Angka Kepatuhan yang Masih “Lampu Kuning”

​Meski tenggat waktu tinggal menghitung hari, data menunjukkan bahwa kesadaran melapor masih perlu dipacu.

Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan baru menyentuh angka 67,98 persen.

​Artinya, masih ada lebih dari 96 ribu pejabat dari total 431.468 wajib lapor yang belum menuntaskan kewajibannya.

Angka ini mencakup daftar panjang pemegang kuasa, mulai dari:

​1. Pimpinan lembaga negara dan jajaran kabinet.

​2. Kepala daerah hingga hakim.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *