JAKARTA,Kondusif.com,- PP TUNAS 2026, Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna aktif media sosial dan game online usia remaja di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi merilis Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi “kartu merah” bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di berbagai platform besar.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang bertujuan membersihkan ruang digital dari konten berbahaya bagi anak-anak.
Cek Ponsel Anak Sekarang: Daftar Platform Terlarang
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun secara bertahap pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Berikut adalah daftar “zona merah” yang akan dibersihkan dari pengguna di bawah 16 tahun:
Media Sosial Hits: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter).
Platform Hiburan: YouTube dan Bigo Live.
Dunia Game & Metaverse: Roblox.
”Mulai 28 Maret, implementasi dilakukan secara bertahap. Kami memastikan anak-anak Indonesia tidak lagi terpapar risiko yang tidak seharusnya mereka hadapi di usia tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (06/03/2026).
PP TUNAS 2026 Lawan Algoritma, Lindungi Masa Depan
Pemerintah menyadari bahwa tantangan terbesar orang tua saat ini adalah melawan kekuatan algoritma yang terus menyuguhkan konten tanpa filter.














