Edukasi,Kondusif.com,- Apa Sih Publisher Rights? Pernahkah Anda membaca berita di Google News, Facebook, atau platform agregator lainnya tanpa membuka situs web aslinya? Rasanya praktis, bukan? Namun, di balik kemudahan itu, ada sebuah masalah besar yang sedang mengancam napas jurnalisme kita.
Di sinilah “Publisher Rights” hadir sebagai pahlawan di balik layar. Tapi, apa sih sebenarnya itu?
Apa Sih Publisher Rights?
Publisher Rights (Hak Penerbit) adalah regulasi yang mewajibkan platform digital raksasa (seperti Google, Meta/Facebook, dkk.) untuk memberikan kompensasi atau bagi hasil kepada perusahaan media ketika mereka menampilkan konten berita dari media tersebut.
Di Indonesia, aturan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Mengapa Aturan Ini Muncul?
Bayangkan begini: Sebuah tim redaksi bekerja keras mulai dari riset, liputan ke lapangan, verifikasi fakta, hingga menulis berita.
Lalu, platform digital mengambil cuplikan berita tersebut, menayangkannya, dan mendapatkan uang dari iklan yang muncul di sana.
Masalahnya, selama ini uang iklan tersebut sebagian besar lari ke platform digital, sementara media yang membuat kontennya hanya mendapat “recehan” atau bahkan tidak sama sekali.
Jika ini terus dibiarkan, perusahaan media bisa bangkrut, dan ruang redaksi akan tutup.
Kenapa Masyarakat Harus Peduli?
Mungkin Anda berpikir, “Ah, itu kan urusan bisnis mereka.” Tunggu dulu. Ada dampak besar bagi kita sebagai pembaca:
Membasmi Hoaks: Jika media berkualitas mati karena tidak punya biaya operasional, maka internet akan dipenuhi oleh konten-konten clickbait dan hoaks yang dibuat hanya demi sensasi, bukan kebenaran.
Menjaga Akurasi: Publisher Rights memastikan jurnalis tetap punya “dapur yang ngebul” agar mereka bisa terus melakukan kerja jurnalistik yang jujur dan mendalam.
Bukan untuk Membatasi Anda: Ingat, aturan ini tidak menyasar masyarakat.














