banner 720x220
News  

Bukan Sasar Masyarakat, Publisher Rights Wajibkan Platform Digital Berbagi Hasil dengan Pers

Sumber foto: Komdigi
Sumber foto: Komdigi

JAKARTA,Kondusif.com,- Di tengah kepungan informasi instan yang sering kali kabur kebenarannya, Pemerintah memasang badan untuk menjaga napas industri media nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan Publisher Rights bukan sekadar aturan teknis.

Melainkan langkah nyata untuk memastikan masyarakat tetap mendapat asupan informasi yang akurat dan terverifikasi.

​Dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One, Sabtu (14/02/2026), Meutya menyoroti perbedaan tajam antara media arus utama dengan platform digital liar.

Menurutnya, kekuatan media konvensional terletak pada proses kurasi di ruang redaksi yang ketat dan patuh pada kode etik.

​Mengapa Ini Penting?

​Meutya mengamati bahwa masyarakat mulai mencapai titik jenuh terhadap banjir informasi yang tidak jelas sumbernya.

​”Orang akan jengah dan lelah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Di saat itulah, mereka akan kembali mencari sumber yang kredibel. Televisi dan media resmi memiliki ruang redaksi yang memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik untuk dikonsumsi publik,” jelasnya.

​Demi menjaga ekosistem ini tetap hidup, Pemerintah mendorong terciptanya equal playing field atau kesetaraan aturan main antara penyiaran nasional dan raksasa platform digital global.

​Langkah konkret ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *